Pengawasan Melekat Penyerahan Syarat Dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Pilkada 2024

Admin Humas
07 Juni 2024 91 x Berita

Foto Anggota Bawaslu Donggala Minhar saat pengawasan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati Donggala dari jalur independen

DONGGALA, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Donggala - Tim Bawaslu Donggala gencar melakukan pengawasan terkait penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati Donggala dari jalur independen yakni Ir. Burhanuddin Lamadjido. MSF dan Mahfud AR Kambay SP.

Dalam pengawasan dihari terakhir KPU Donggala resmi menerima syarat dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan, hal tersebut tertuang di berita acara KPU Donggala, kemudian tahapan selanjutnya akan dilakukan Verifikasi Adminitrasi perbaikan kesatu tepatnya pada tanggal 8 - 18 Juni 2024.

Diketahui, berdasarkan UU 10 tahun 2016 syarat dukungan calon independen Bupati dan wakil Bupati Donggala sebanyak 22,489 dukungan KTP atau 10% dari jumlah DPT kabupaten Donggala.

Adapun jumlah DPT di Kabupaten Donggala sebanyak 224.886 pemilih, jadi syarat minimal dukungan KTP yang telah terpenuhi 22.489, yang tersebar di 9 Kecamatan.

Pengawasan melekat dipimpin langsung Anggota Bawaslu Donggala Minhar didampingi staf teknis, bertempat di gedung pertemuan Kantor KPU Donggala, Jumat (7/6/2024).
Humas Bawaslu

pilkada 2024 pemilihan 2024 Pemilihan Pilkada 2024 perselisihan hasil pemilu Sengketa Peserta Pemilu Dana Hibah Pilkada Bupati Donggala Pilkada Donggala Sengketa Pencegahan Pengawasan

Berita Terpopuler