Pemeriksaan Alat Bukti dan Saksi musyawarah Sengketa Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala
Admin Humas
30 Mei 2024 37 x BeritaFoto saat mengangkat sumpah saksi-saksi pihak termohon (KPU Donggala)
DONGGALA, Musyawarah terbuka sengketa Pemilihan telah memasuki pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi baik dari pihak pemohon yakni calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan, serta pihak termohon (KPU Donggala), Kamis (30/5/2024).
Bawaslu Kabupaten Donggala -
Majelis Musyawarah mencabut skorsing pada hari Kamis pukul 12.21 Wita, agenda lanjutan pemeriksaan alat bukti dan saksi Pemohon dan Termohon.
Dalam hal ini pihak Pemohon menghadirkan saksi sebanyak tiga orang yaitu Mohammad Soekarno Hatta, Mahfuz dan Mohammat Ebo diantaranya sebagai Liaison Officer (LO) dan Operator admin.
Adapun saksi dari pihak termohon sebanyak dua orang yaitu Muh. Suyudhi dan Wulandari sebagai operator silonkada KPU Donggala.
Diketahui, Bahwa proses pemeriksaan alat bukti dan saksi merupakan proses penting dalam mengungkap fakta serta pertimbangan hukum pihak majelis musyawarah.
Disesi akhir, Musyawarah diskors dan akan dilanjutkan pada hari Jumat pukul 21.00 Wita dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.
Humas Bawaslu