Pembacaan Putusan Musyawarah Terbuka Sengketa Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Pilkada 2024

Admin Humas
03 Juni 2024 111 x Berita

Foto saat Majelis Musyawarah membacakan Putusan Musyawarah Terbuka Sengketa Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Pilkada 2024

DONGGALA,

Bawaslu Kabupaten Donggala - 

hari ke 12 merupakan hari terakhir gelaran Musyawarah Sengketa Pemilihan 2024 Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala, dari jalur perseorangan.

Diketahui berdasarakan UU Pilkada bahwasanya Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa, memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 hari sejak permohonan diregistrasi.

Setelah proses panjang dilalui sampai dengan penyampaian kesimpulan Pemohon dan Termohon. Hari ini merupakan agenda pembacaan putusan Musyawarah Sengketa Pemilihan 2024.

Dalam musyawarah dihadiri pihak pemohon calon Wakil Bupati Donggala Ahmad Hidayat didampingi kuasa hukum yakni Hamka Akib dan Mohammad Fikri adapun dari pihak Termohon diwakili kuasa Hukum Agus Salim.

Musyawarah terbuka dipimpin dua majelis. Ketua Majelis Abdul Salim, dan Rusli Guntur didampingi Sekretaris, asisten, notulen dan perisalah.

Setelah putusan dibacakan sampai dengan poin kesimpulan Majelis Musyawarah memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Musyawarah resmi ditutup pada hari ini Senin 3 Juni 2024, pukul 17.35 Wita. Di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Donggala.

Humas Bawaslu

Jadwal Sengketa Pemilihan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Musyawarah Sengketa Pemilihan jadwal musyawarah Bawaslu pilkada 2024 pemilihan 2024 Pemilihan Pilkada 2024 Penanganan pelanggaran Pemilu Dana Hibah Pilkada Bupati Donggala Pilkada Donggala KPU Donggala Bawaslu Donggala Sengketa Pencegahan Pengawasan KPU Bawaslu

Berita Terpopuler