Pembacaan Putusan Musyawarah Terbuka Sengketa Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Pilkada 2024
![](https://donggala.bawaslu.go.id/public/img/user/1701210364_631d6d1406107253a13d.png)
Admin Humas
03 Juni 2024 111 x Berita![](https://donggala.bawaslu.go.id/public/img/informasi/berita/1717490368_99264f7b2238d5dd447c.jpeg)
DONGGALA, hari ke 12 merupakan hari terakhir gelaran Musyawarah Sengketa Pemilihan 2024 Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala, dari jalur perseorangan.
Bawaslu Kabupaten Donggala -
Diketahui berdasarakan UU Pilkada bahwasanya Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa, memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 hari sejak permohonan diregistrasi.
Setelah proses panjang dilalui sampai dengan penyampaian kesimpulan Pemohon dan Termohon. Hari ini merupakan agenda pembacaan putusan Musyawarah Sengketa Pemilihan 2024.
Dalam musyawarah dihadiri pihak pemohon calon Wakil Bupati Donggala Ahmad Hidayat didampingi kuasa hukum yakni Hamka Akib dan Mohammad Fikri adapun dari pihak Termohon diwakili kuasa Hukum Agus Salim.
Musyawarah terbuka dipimpin dua majelis. Ketua Majelis Abdul Salim, dan Rusli Guntur didampingi Sekretaris, asisten, notulen dan perisalah.
Setelah putusan dibacakan sampai dengan poin kesimpulan Majelis Musyawarah memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Musyawarah resmi ditutup pada hari ini Senin 3 Juni 2024, pukul 17.35 Wita. Di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Donggala.
Humas Bawaslu