Jelang Sidang Sengketa PHPU Di MK Bawaslu Donggala Hadiri Rakernis Perundang-undangan Dan Advokasi Hukum

Admin Humas
27 April 2024 66 x Berita

Foto Bawaslu Donggal saat mengikuti Rakernis Bidang Perundang-Undangan dan Advokasi Hukum

Jakarta - Bawaslu Kabupaten Donggala, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memulai gelaran sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) anggota Legislatif tahun 2024 (PHPU Pileg) yang dimulai pada senin, 29 April 2024.

PHPU Pileg adalah perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu. Obyek perselisihan adalah Keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional yang meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus Perkara PHPU, dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik).

Menyikapi hal itu dalam rangka penguatan kapasitas, Bawaslu RI menggelar Rapat Kerja Teknis Bidang Perundang-Undangan dan Advokasi Hukum dihadiri Anggota Bawaslu Donggala Minhar bersama staf teknis di Hotel Millenium Jakarta (23-26/42024).

Kegiatan Rakernis dirangkaikan dengan Assistensi Penyusunan Bahan Keterangan Bawaslu dalam Melengkapi Bukti-Bukti menghadapi PHPU Pemilihan Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Pemilu khususnya Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan telah ditetapkan secara nasional oleh KPU RI melalui Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Terdapat 1 permohonan PHPU yang disampaikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada MK RI dengan Registrasi Perkara Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam hal ini Bawaslu Donggala memiliki kewajiban untuk menyusun Bahan Keterangan disertai bukti-bukti yang merupakan hasil pengawasan secara berjenjang pun Bawaslu Donggala berkewajiban untuk memberi keterangan dalam hal persidangan, sebagaimana amanat Perundang-undangan.

Diketahui Dalam sengketa PHPU Pileg 2024, MK menerima 297 permohonan dengan rincian 285 permohonan merupakan perkara PHPU anggota DPR dan DPRD serta sebanyak 12 permohonan merupakan perkara PHPU anggota DPD.

Mahkamah Konstitusi membagi penanganan perkara PHPU menjadi tiga Panel yang masing-masing diisi oleh tiga hakim MK. Berikut pembagian daerah/provinsi yang ditangani ketiga Panel tersebut:
Panel 1.
1. Banten
2. Jawa Barat
3. Kalimantan Barat
4. Kalimantan Selatan
5. Kepulauan Bangka Belitung
6. Kepulauan Riau
7. Papua Pegunungan
8. Papua Selatan
9. Riau
10. Sulawesi Barat
11. Sulawei Tenggara
12. Sumatera Utara
13. Sumatera Barat
Panel 2.
1. DI Yogyakarta
2. Gorontalo
3. Jawa Tengah
4. Jawa Timur
5. Kalimantan Tengah
6. Kalimantan Timur
7. Maluku
8. Maluku Utara
9. Nusa Tenggara Timur
10. Papua
11. Papua Barat
12. Sulawesi Selatan
Panel 3.
1. Aceh
2. Bengkulu
3. DKI Jakarta
4. Jambi
5. Kalimantan Utara
6. Lampung
7. Papua Barat Daya
8. Papua Tengah
9. Sulawesi Tengah
10. Sulawesi Utara
11. Sumatera Selatan

Humas Bawaslu

anggota DKPP MK mahkamah konstitusi PHPU perselisihan hasil pemilu Sengketa Peserta Pemilu Pemilu Serentak 2024 Bawaslu Provinsi sulawesi Tengah Bawaslu Sulteng Bawaslu Donggala Pencegahan Pengawasan

Berita Terpopuler