Hari Ketiga Musyawarah Terbuka Sengketa Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala
Admin Humas
30 Mei 2024 35 x BeritaFoto saat gelaran Musyawarah Terbuka Sengketa Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala dari jalur perseorangan
Bawaslu Kabupaten Donggala - memasuki hari ke tiga Musyawarah Terbuka Sengketa Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala dari jalur perseorangan telah memasuki agenda pemeriksaan alat bukti Pemohon dan Termohon.
Dalam hal ini pihak Pemohon menyerahkan alat bukti berupa dukungan sebagai syarat calon perseorangan. Diketahui jumlah syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi berjumlah 22.489 ribu.
Gelaran musyawarah sengketa pemilihan dihadiri oleh para pihak Pemohon yakni bakal calon Wakil Bupati Donggala Ahmad Hidayat didampingi kuasa hukum Hamka Akib, Mohammad Fikri, adapun dari Termohon Muh. Aswad (KPU Donggala), kuasa Hukum Termohon A. Emirwawan Eka Putra, Rusman Rusli, Andi Iskandar, dan Agus Salim.
Hingga akhir waktu 23.01 Wita, musyawarah diskors pada kamis 30 Mei 2024 pukul 11.00 Wita. Dengan agenda lanjutan pemeriksaan alat bukti Pemohon serta alat bukti Termohon dan pemeriksaan saksi-saksi Pemohon dan Termohon.
Humas Bawaslu