Bawaslu Donggala Awasi Hasil Audit KAP Atas Laporan dan Pengeluaran Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu
![](https://donggala.bawaslu.go.id/public/img/user/1701210364_631d6d1406107253a13d.png)
Admin Humas
05 April 2024 45 x Berita![](https://donggala.bawaslu.go.id/public/img/informasi/berita/1713191452_7250aff2a706612452b0.jpeg)
Donggala - Bawaslu Kabupaten Donggala, Anggota Bawaslu Donggala Minhar lakukan pengawasan terhadap Penyerahan Hasil Audit KAP atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU Donggala, Jumat (05/04/2024).
Bawaslu Donggala sebagai lembaga pengawas wajib mengawasi terkait laporan awal dana kampanye (LADK) yang disampaikan oleh peserta pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu, dan Perbawaslu nomor 15 tahun 2023 tentang pengawasan dana kampanye pemilu mengatur bahwa masing-masing Parpol maupun calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Capres dan Cawapres harus menyampaikan laporan awal dana kampanye yang disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kampanye.
Laporan awal dana kampanye dilakukan setelah 15 hari sesudah hari pemungutan suara atau tanggal 23 Februari 2024 sudah diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik untuk diaudit terkait laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye
Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), bahwa apabila tidak mematuhi terkait LPPDK maka akan dikenakan sanksi admistrasi yang tertuang pada pasal 338 dan juga sanksi pidana yang merujuk pada Pasal 496 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 338 pada ayat pertama menyebutkan bahwa Parpol yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.
Ayat 2, calon anggota dewan perwakilan daerah yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu.
Ayat ke 3, bagi Parpol yang tidak menyampaikan LPPDK sanksinya adalah tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih.
Selanjutnya pasal 4 bagi calon anggota DPD apabila tidak menyampaikan LPPDK maka sanksinya tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.