Lompat ke isi utama
Berita
Apa Saja Syarat Menjadi Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pada Pilkada Serentak Tahun 2024
humas
Donggala, Bawaslu Kabupaten Donggala - Apa saja persyaratan menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan (Pilkada) Serentak Tahun 2024 adalah sebagai berikut :1. Warga Negara Indonesia;2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
Pengumuman Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Bagi Umum
humas
P E N G U M U M A N
Pengumuman Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Bagi Umum
humas
P E N G U M U M A N
Pengumuman Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Bagi Umum
humas
P E N G U M U M A N