Donggala, Bawaslu Kabupaten Donggala - Apa saja syarat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan (Pilkada) Serentak Tahun 2024 adalah sebagai berikut :1. Warga Negara Indonesia;2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;