Lompat ke isi utama

Berita

Tim Sentra Gakkumdu Lakukan Supervisi Terkait Penanganan Proses Tindak pidanan Pemilu

Tim Sentra Gakkumdu Lakukan Supervisi Terkait Penanganan Proses Tindak pidanan Pemilu

Donggala - Bawaslu Kabupaten Donggala, Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan Supervisi ke Gakkumdu Kabupaten Doanggala. Jumat (20/10/2023).Tim Sentra Gakkumdu yang di pimpin langsung oleh penasehat dari unsur Bawaslu Provinsi Sulteng Nasrun, turut hadir Anggota Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Tinggi Bastian.Dalam Sambutan Nasrun menjelaskan bahwa Supervisi dilakukan dalam rangka penguatan SDM dalam penangan proses dugaan tindak pidana pemilu, juga memastikan keterpenuhan sarana dan prasarana (Sarpras) di sekretariat sentra gakkumdu Kabupaten Donggala, mengingat Tahapan Pemilu 2024 mendekati tahapan krusial.Nasrun juga menyampaikan kesiapan Tim Sentra Gakkumdu Donggala untuk sedini mungkin melakukan upaya pencegahan (afirmatif), akan tetapi tidak mengesampingkan jumlah proses penanganan Temuan dan Laporan atas dugaan tindak pidana pemilu. tutur Nasrun.Pada Kesempatan yang sama Bastian (Kajati Sulteng) juga menyampaikan bahwa perlu adanya pemetaan potensi kerawanan pelanggaran pada Pemilu di Wilayah Kab.Donggala. Adapun Rapat Tim Supervisi Sentra Gakkumdu Provinsi Sulteng bersama Gakkumdu Donggala diakhiri dengan Diskusi pendalam berbagai potensi dugaan tindak pidana Pemilu di Wilayah Donggala yang berkaca pada dugaan penanganan pelanggraan tindak pidana Pemilu sebelumnya. Saling menjaga kekompakan, sinergitas dan soliditas.