Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Kampanye Telah Dimulai Bawaslu Donggala Mengimbau Peserta pemilu Patuhi Aturan

Tahapan Kampanye Telah Dimulai Bawaslu Donggala Mengimbau Peserta pemilu Patuhi Aturan

Donggala - Bawaslu Kabupaten Donggala, Pemilu 2024 telah memasuki tahapan kampanye. Pada tahapan ini ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh calon legislatif peserta Pemilu.Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala Rusli Guntur mengatakan Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran kampanye, Bawaslu memiliki tugas melakukan langkah-langkah pencegahan, pengawasan dan penindakan. Oleh sebab itu, Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu mematuhi aturan dalam melakukan kegiatan kampanye, ungkapnya.“Langkah pencegahan itu seperti membuat imbauan dan sosialisasi mengenai aturan kampanye, melakukan langkah pencegahan dan pengawasan, setelah pengawasan dilakukan dan ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu dapat melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Namun tentunya dengan memperhatikan unsur-unsur pelanggarannya, ketika unsurnya terpenuhi maka kita akan lakukan penindakan sesuai aturan yang ada,” Tegasnya.Rusli Guntur, mengatakan Bawaslu Donggala telah mengeluarkan surat imbauan secara berjenjang kepada Partai Politik peserta Pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye tempat yang dilarang. "terdapat sejumlah larangan dalam pemasangan APK dalam tahapan kampanye, diantaranya tidak serta merta dipasang di sembarang tempat, tidak boleh ada muatan SARA atau ditempelkan dan beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi, tuturnya.Rusli Guntur menambahkan, peserta pemilu dibolehkan Melakukan kegiatan kampanye di dalam area kampus, akan tetapi harus mematuhi beberapa aturan.“Hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan kampanye di Kampus, yang pertama adalah harus memiliki izin dari penanggung jawab atau pemilik kampus. Kemudian dilarang membawa atau menggunakan atribut partai politik di area kampus dan dilaksanakan pada hari libur agar tidak menggangu proses belajar,” tutupnya.Rapat Koordinasi penanganan pelanggaran yang diinisiasi Bawaslu Donggala dihadiri Partai Politk serta stakeholder bertempat di Rama Garden Hotel Kota Palu. Kamis (30/11/2023).