PEMILU 2024 KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN ANGGOTA BPD HARUS NETRAL
|
Donggala - Bawaslu Kabupaten Donggala dalam rangka pencegahan yang mana diketahui bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak jika ditemukan adanya pelanggaran Netralitas Kepala Desa.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu Donggala mengimbau Kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus Netral Dalam Pemilu maupun Pemilihan!Larangan Kepala Desa terlibat sebagai pengurus partai politik dan terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu maupun pilkada jelas tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.