Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Sidang Sengketa PHPU Di MK Bawaslu Donggala Hadiri Rakernis Perundang-undangan Dan Advokasi Hukum

Jelang Sidang Sengketa PHPU Di MK Bawaslu Donggala Hadiri Rakernis Perundang-undangan Dan Advokasi Hukum
Jakarta - Bawaslu Kabupaten Donggala, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memulai gelaran sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) anggota Legislatif tahun 2024 (PHPU Pileg) yang dimulai pada senin, 29 April 2024.
PHPU Pileg adalah perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu. Obyek perselisihan adalah Keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional yang meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus Perkara PHPU, dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik).
Menyikapi hal itu dalam rangka penguatan kapasitas, Bawaslu RI menggelar Rapat Kerja Teknis Bidang Perundang-Undangan dan Advokasi Hukum dihadiri Anggota Bawaslu Donggala Minhar bersama staf teknis di Hotel Millenium Jakarta (23-26/42024).
Kegiatan Rakernis dirangkaikan dengan Assistensi Penyusunan Bahan Keterangan Bawaslu dalam Melengkapi Bukti-Bukti menghadapi PHPU Pemilihan Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Pemilu khususnya Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan telah ditetapkan secara nasional oleh KPU RI melalui Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Terdapat 1 permohonan PHPU yang disampaikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada MK RI dengan Registrasi Perkara Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam hal ini Bawaslu Donggala memiliki kewajiban untuk menyusun Bahan Keterangan disertai bukti-bukti yang merupakan hasil pengawasan secara berjenjang pun Bawaslu Donggala berkewajiban untuk memberi keterangan dalam hal persidangan, sebagaimana amanat Perundang-undangan.
Diketahui Dalam sengketa PHPU Pileg 2024, MK menerima 297 permohonan dengan rincian 285 permohonan merupakan perkara PHPU anggota DPR dan DPRD serta sebanyak 12 permohonan merupakan perkara PHPU anggota DPD.
Mahkamah Konstitusi membagi penanganan perkara PHPU menjadi tiga Panel yang masing-masing diisi oleh tiga hakim MK. Berikut pembagian daerah/provinsi yang ditangani ketiga Panel tersebut:Panel 1.1. Banten2. Jawa Barat3. Kalimantan Barat4. Kalimantan Selatan5. Kepulauan Bangka Belitung6. Kepulauan Riau7. Papua Pegunungan8. Papua Selatan9. Riau10. Sulawesi Barat11. Sulawei Tenggara12. Sumatera Utara13. Sumatera BaratPanel 2.1. DI Yogyakarta2. Gorontalo3. Jawa Tengah4. Jawa Timur5. Kalimantan Tengah6. Kalimantan Timur7. Maluku8. Maluku Utara9. Nusa Tenggara Timur10. Papua11. Papua Barat12. Sulawesi SelatanPanel 3.1. Aceh2. Bengkulu3. DKI Jakarta4. Jambi5. Kalimantan Utara6. Lampung7. Papua Barat Daya8. Papua Tengah9. Sulawesi Tengah10. Sulawesi Utara11. Sumatera Selatan
Humas Bawaslu