IMBAUAN BAWASLU DONGGALA KEPADA PARTAI POLITIK DAN KELOMPOK MASYARAKAT
|
Donggala - Bawaslu Kabupaten Donggala Dalam rangka pencegahan pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Donggala mengimbau Kepada Partai Politik dan Kelompok Masyarakat terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Sahabat Bawaslu perlu ketahui bahwa alat peraga kampanye dilarang dipasang pada tempat tertentu hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.