Lompat ke isi utama

Berita

Ikhtiar Bawaslu Donggala Dalam Mensosialisasikan Perekrutan 915 Pengawas TPS

Ikhtiar Bawaslu Donggala Dalam Mensosialisasikan Perekrutan 915 Pengawas TPS
Donggala - Bawaslu Kabupaten Donggala, dalam mengoptimalisasi Rekrutmen jajaran Pengawas TPS. Bawaslu Kabupaten Donggala gelar Sosialisasi Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu Serentak Tahun 2024.Dalam ikhtiar sebanyak 915 orang akan direkrut menjadi Pengawas TPS, yang tersebar di 167 kelurahan Desa se-Kabupaten Donggala. Hal tersebut bersesuaian dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Donggala.Anggota Bawaslu Donggala Rusli Guntur mengatakan, kabar gembira kepada masyarakat Donggala bahwa Bawaslu akan melakukan perekrutan Pengawas TPS pada Pemilu kali ini."Dalam rekrutmen Bawaslu membutuhkan SDM unggul, sebab PTPS merupakan unjung tombak pengawasan pada hari pemungutan suara mendatang". ujar Rusli Guntur.Pembentukan Pengawas TPS ini merupakan amanat UU 7 tahun 2017. Karena menurutnya, melalui pengawas Pemilu inilah akan tercipta Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Dan ini bagian dari ikhtiar Bawaslu untuk mencari para pengawas TPS yang berkualitas, berkomitmen dan berintegritas. “Kami berharap PTPS terpilih adalah putra putri terbaik di Kelurahan Desa yang ada di Donggala, karena tugas PTPS tidaklah ringan,” ungkapnya.Kesuksesan pemilu berawal dari pengawas pemilu, Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, muncul bibit-bibit pengawasan TPS yang berintegritas, berkualitas dan berkomitmen tinggi, dan bagaimana menegakkan pengawasan dalam menciptakan Pemilu yang jujur dan adil sesuai harapan kita bersama. Sahut Rusli Guntur.Sehingga melalui tahapan proses yang tepat dan efisien. Menurutnya, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai puncak dari pelaksaanan Pemilu. Tuturnya.Dalam UU pemilu No 7 Tahun 2017 di jelaskan bahwa Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS. Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara, Tutupnya.Giat Sosialisasi Perekrutan Pengawas TPS, bertempat di Kawasan Wisata Pantai Bone Bula, dihadiri Lurah dan kepala Desa yang ada di Banawa dan banwa Tengah. Kamis, (28/12/2023).