EDUKASI PEMILU TERKAT KAMPANYE DI FASILITAS PEMERINTAH DAN TEMPAT PENDIDIKAN
|
Donggala - Bawaslu Kabupaten Donggala awasmin ngasih info nih terkait putusan Mahkamah Konstitusi terbaru berkaitan dengan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024.
Diperbolehkan Kampanye pada Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan Asalkan Mendapat Izin Dari Penanggung jawab tempat dan tidak menggunakan atribut Kampanye Pemilu.
Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang Memperbolehkan Peserta Pemiu Kampanye pada Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan.