Bawaslu Menegaskan Kepala Desa Bersikap Netral Pada Tahapan Pemilu 2024
|
Donggala - Bawaslu Kabupaten Donggala, memasuki tahapan kampanye Bawaslu Donggala menegaskan kepada seluruh kepala Desa di Kabupaten Donggala agar bersikap netral pada tahapan Pemilu 2024.Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Donggala Minhar saat kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Netralitas Kepala Desa Menghadapi Pemilu 2024, yang berlangsung di kota Palu, Kamis (30/11/2023).Dalam sosialisasi yang dihadiri 50 Kepala Desa dari 16 Kecamatan se-Kabupaten Donggala, Minhar mengajak seluruh kepala Desa agar senantiasa bersikap netral dalam pemilu 2024.Minhar mengatakan, Kegiatan ini merupakan salah satu ikhtiar Bawaslu Donggala dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu akibat tidak netralnya kepala Desa.Menurut, Minhar, Netralitas kepala desa merupakan hal penting dalam setiap tahapan pemilu di Kabupaten Donggala.“karena jika merujuk pemilu sebelumnya, kepala desa di Kabupaten Donggala ini kerap kali dijadikan alat politik peserta pemilu untuk mendapatkan suara,” Kata Mihar.Oleh karena itu, melalui sosialisasi Netralitas kepala desa ini, Bawaslu Donggala mencoba memberi pemahaman kepada para kepala desa terkait pentingnya mereka bersikap Netral, professional dan tidak terlibat dalam praktik politik praktis.“kami sangat menekankan kepada kepala Desa untuk senantiasa mengindari potensi dugaan pelanggaran agar terhindar dari sanksi pidana. Sebab jika nanti terbukti kepala desa tidak netral maka dapat di sanksi dengan pasal 490 UU Pemilu,” Kata Minhar.Minhar juga mengingatkan agar kepala desa tidak membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Untuk diketahui, masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.Bawaslu Donggala berharap mari kita bersama-sama menjaga proses demokrasi ini bisa berjalan sesuai dengan asas pemilu, sehingga bisa menghasilkan pemimpin yang dapat membawa Donggala lebih maju,” tutupnya.