Bawaslu Donggala Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Pidan Pemilu Ke Kepolisian Ke Tahap Penyidikan
|
Donggala, Bawaslu Kabupaten Donggala - Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran Tim Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan). terhadap temuan Bawaslu Nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/26.05/III/2024 yang disangkakan dengan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan oleh Polres Donggala.Penerusan tersebut disampaikan langsung anggota Bawaslu Donggala Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Rusli Guntur bersama anggota Gakkumdu dari unsur kepolisian. Hasil penanganan pelanggaran terhadap temuan disangkakan dengan pasal 516 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan dinyatakan memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu. Penerusan dokumen dilaksanakan di Polres Donggala bersama Tim Sentra Gakkumdu. Sabtu (23/3/2024).