Bawaslu Donggala Rapat Bersama Satpol PP Terkait Penertiban Alat Peraga Yang Mengandung Unsur Kampanye
|
Donggala - Bawaslu Kabupaten Donggala, pasca penetapan DCT Bawaslu Donggala bersama Satpol PP melakukan rapat bersama terkait Alat Peraga yang tidak diperbolehkan pemasangannya dengan memperhatikan tempat yang dilarang serta tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.Dalam rapat bersama Bawaslu Donggala telah menginstruksikan jajaran pengawas ditingkat Kecamatan dan Desa untuk melakukan inventarisir alat peraga yang tidak dibolehkan terpasang sesuai dengan ketentuan perundangan. APK dapat dipasang kembali setalah masa kampanye resmi dimulai pada tanggal 28 sampai 10 Februari 2024, dengan rens waktu selamat 75 hari.Bawaslu Donggala berharap agar Partai Politik Peserta pemilu dan calon legislatif untuk menertibkan alat peraga secara mandiri, agar dapat dimanfaatkan kembali pada masa kampanye secara resmi.Bawaslu akan terus berkoordinasi bersama pihak terkait lainnya secara berjenjang sebagai langkah pencegahan dalam upaya mengawal terselenggaranya Pemilu serentak yang aman dan damai. Senin (6/11/2023).