Bawaslu Donggala Persiapkan Pelatihan Saksi Pemilu Dengan Berbagai Antisipasi dan Metode
|
Bawaslu Kabupaten Donggala, Dalam menghadapi tahapan Pemilu yang semakin krusial, Bawaslu Kabupaten Donggala gelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024.Dalam Sambutan Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim mengatakan pelatihan saksi peserta pemilu merupakan tugas Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.Dalam ketentuan pasal 351 ayat 8 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu disebutkan bahwa Bawaslu berkewajiban melakukan pelatihan bagi saksi peserta pemilu.“Sehingga kami Bawaslu Kabupaten Donggala perlu melakukan pelatihan-pelatihan bagi saksi peserta pemilu,” kata Abdul Salim.Abdul Salim menjelaskan, saksi peserta pemilu merupakan kunci utama dalam proses pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS pada hari pemungutan suara. olehnya saksi perlu memahami tugas fungsi mereka di dalam TPS, Tutupnya.Diketahui, Pelatihan Saksi Peserta Pemilu ini, dihadiri perwakilan partai politik peserta pemilu dan saksi dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Bertempat di hotel Sutan Raja Kota Palu, (27/12/2023).