Bawaslu Donggala Perkuat Transparansi Hukum Lewat JDIH Sebagai Pilar Keterbukaan Informasi Publik
|
Donggala - Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Dongala menggelar rapat internal Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Kelembagaan serta meningkatkan kualitas tata kelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Donggala. Senin, 1 Desember 2025.
Dalam sambutan, Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi menegaskan bahwa pengelolaan JDIH bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen terhadap transparansi. Keterbukaan informasi hukum adalah fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
“JDIH adalah kewajiban kita sebagai lembaga negara, karena prinsip transparansi harus selalu kita kedepankan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui JDIH, seluruh produk hukum Bawaslu dapat dipublikasikan secara sistematis dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Melalui JDIH inilah kita mempublikasikan seluruh produk hukum yang kita hasilkan, mulai dari keputusan ajudikasi, mediasi, hingga keputusan penting lainnya untuk kepentingan publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan, keberadaan JDIH berperan memperluas akselerasi terhadap informasi hukum yanga kurat dan mudah dijangkau. Aksesibilitas akan mendorong masyarakat lebih memahami proses, kewenangan serta hasil kerja Bawaslu dalam menjaga keadilan pemilu.
Di akhir penyampaian, ia berharap Bawaslu Donggala semakin aktif mengelola JDIH sebagai upaya mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berharap Bawaslu Donggala aktif mengelola JDIH, karena ini bagian dari peningkatan kualitas pembangunan nasional dan wujud good governance,” tutupnya.
Penulis dan Foto: Moh. Fahrul
Editor: Moh. Fahrul