Bawaslu Donggala Gelar DELIK, Bahas Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang Keterwakilan Perempuan
|
Donggala - Bawaslu Kabupaten Donggala, Dalam rangka meningkatkan literasi hukum kepemiluan serta memperkuat pemahaman terhadap perkembangan regulasi kepemiluan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala menggelar forum Demokrasi dan Literasi Kepemiluan (DELIK) dengan tema "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang 30 Persen Keterwakilan Perempuan", bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Donggala, Senin (20/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, Abdul Salim, serta dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Donggala, narasumber Malfinas, dan peserta yang berasal dari unsur sekretariat serta pengawas pemilu.
Dalam sambutannya, Abdul Salim menyampaikan apresiasi kepada narasumber atas kesediaannya berbagi pengetahuan dan pengalaman. Menurutnya, forum DELIK merupakan salah satu inovasi Bawaslu Kabupaten Donggala dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui penguatan literasi hukum dan kepemiluan yang adaptif terhadap dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya wawasan seluruh jajaran Bawaslu sehingga mampu memahami setiap perkembangan regulasi kepemiluan secara komprehensif serta mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas pengawasan," ujar Abdul Salim.
Pada sesi materi, Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, Rusli Guntur, menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 membawa perubahan mendasar terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Putusan tersebut mewajibkan partai politik memenuhi paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon pada setiap daerah pemilihan.
Rusli Guntur menjelaskan, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang menyatakan daftar bakal calon partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut berbeda dengan pelaksanaan pemilu sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada pemenuhan persyaratan administratif tanpa konsekuensi hukum yang tegas terhadap pelanggaran kuota keterwakilan perempuan.
"Pada pemilu sebelumnya, ketentuan keterwakilan perempuan lebih bersifat administratif dan belum disertai konsekuensi hukum yang tegas. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026, pemenuhan kuota keterwakilan perempuan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik pada setiap daerah pemilihan, sehingga terdapat konsekuensi yang jelas apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi," jelas Rusli Guntur.
Lebih lanjut, ia menilai putusan tersebut merupakan langkah progresif dalam memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum, putusan tersebut juga diharapkan mampu mendorong partai politik untuk lebih serius melakukan kaderisasi perempuan dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam lembaga perwakilan rakyat, baik di tingkat DPR maupun DPRD.
Sementara itu, narasumber Malfinas menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tidak hanya memperkuat aspek regulasi kepemiluan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kesetaraan politik dan demokrasi yang lebih representatif.
Menurutnya, kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan merupakan implementasi dari prinsip persamaan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, keterwakilan perempuan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pemenuhan kuota administratif, melainkan sebagai bentuk keadilan substantif yang memberikan kesempatan setara bagi perempuan untuk berperan dalam proses perumusan dan pengambilan kebijakan publik.
Ia berharap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat menjadi momentum bagi partai politik untuk memperkuat kaderisasi perempuan, membuka ruang kepemimpinan yang lebih luas, serta mewujudkan sistem politik yang semakin inklusif, demokratis, dan berkeadilan.
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Donggala menyerahkan piagam penghargaan kepada narasumber pada akhir kegiatan.
Melalui forum DELIK, Bawaslu Kabupaten Donggala berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat pemahaman hukum kepemiluan guna mendukung penyelenggaraan pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, serta mewujudkan demokrasi yang adil, inklusif, dan berkualitas.
Penulis & Foto : Moh. Fahrul
Editor : Chandra/Adhitya