Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Donggala Menyarankan Zonasi APK Memperhatikan Estetika Tata Ruang Kota

Bawaslu Donggala Menyarankan Zonasi APK Memperhatikan Estetika Tata Ruang Kota

Donggala - Bawaslu Kabupaten Donggala, Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala Minhar menyampaikan juga menyarankan agar dalam menentukan titik pemasangan APK dimasa kampanye dengan memperhatikan etika serta estetika yang diatur dalam Perda Kab. donggala. Ungkap Minhar saat mengkuti rapat koordinasi penetapan titik pemasangan APK di Kantor KPU Donggala, Selasa (14/11/2023). Selain itu Minhar juga memberikan masukan kepada KPU Donggala agar selektif menentukan titik juga memperhatikan luas area pemasangan mengingat jumlah APK peserta pemilu yang berkontestasi begitu banyak disetiap dapil sehingga peserta pemilu mendapat ruang dan kesempatan yang sama dalam melakukan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye (APK). Tuturnya.Lebih lanjut Minhar berharap pihak pemda untuk mengatur perda terkait ruang terbuka hijau sehingga dalam menetukan titik pemasangan merujuk pada tempat yang tidak diperbolehkan dalam pemasanga APK. Hal ini disampaikan guna mencegah potensi adanya sengketa antar peserta pemilu.Bawaslu Donggala merasa bingung dalam hal ini melakukan penindakan terhadap alat peraga sosialisasi partai politik yang saat ini banyak terpampang di banyak titik di Kabupaten Donggala. Pasalnya saat ini belum ada perda yang mengatur mengenai ruang terbuka hijau yang semestinya tidak terpasang alat peraga yang menyerupai APK di Kabupaten Donggala, ungkapnya.Menurut Minhar, seharusnya ada perda yang mengatur mengenai titik-titik yang dibolehkan memasang APK dan titik-titik yang tidak dibolehkan memasang APK. “Sehingga dari perda tersebut dapat menjadi rujukan kami selaku Badan Pengawas Pemilu dalam melakukan penindakan dan penertiban,” Katanya. Oleh karena itu, Bawaslu berharap kepada pemerintah Daerah untuk segera membuat perda tersebut agar menjadi acuan bersama dalam melakukan penindakan pada alat peraga kampanye pemilu. “pemerintah harus sigap mengambil langkah penyelesaian terhadap permasalahan perda, sehingga Bawaslu mempunyai rujukan bersama dalam melakukan upanya pengawasan, pencegahan dan penindakan,” tutup Minhar.