Bawaslu Donggala Kawal Langsung Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025
|
Donggala - Bawaslu Kabupaten Donggala, Sebagai bentuk komitmen pengawasan terhadap tahapan pemilu, Ketua, Anggota, Kasubag serta sekretariat Bawaslu Donggala turut serta dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Kegiatan digelar oleh KPU Kabupaten Donggala yang berlangsung di ruang rapat kantor KPU pada, Rabu (2/7/2025).
Kehadiran Bawaslu, menjadi representasi peran strategis lembaga pengawas pemilu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akuntabel dan sesuai aturan.
Dalam forum terbuka, Bawaslu aktif mencermati proses rekapitulasi dan mencatat sejumlah dinamika penting, terutama menyangkut akurasi dan validitas data yang disampaikan.
Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim menyoroti data yang dipaparkan pihak KPU, apakah telah disandingkan secara menyeluruh dengan data Disdukcapil Kab. Donggala. Menanggapi hal ini, KPU menjelaskan data yang digunakan merupakan hasil sinkronisasi antara data pemilih sebelumnya dengan data terbaru dari Disdukcapil, untuk pemutakhiran Triwulan II, pembaruan fokus pada pemilih yang telah meninggal dunia, yang dibuktikan dengan penerbitan akta kematian.
Sementara itu, kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lainnya seperti pindah domisili, di bawah umur, data ganda atau perubahan status menjadi TNI/Polri, akan disampaikan pada rekapitulasi triwulan berikutnya. Disdukcapil dalam keterangannya menambahkan bahwa hasil validasi menunjukkan terdapat 155 orang yang telah meninggal dunia dan semuanya telah diterbitkan akta kematian.
Bawaslu Donggala menambahkan Pengumuman hasil PDPB sebaiknya dilakukan secara terbuka kepada masyarakat, baik melalui media sosial resmi, situs web lembaga, maupun di tempat-tempat umum lainnya, ini penting agar publik dapat memberikan masukan atau tanggapan.
Dengan rapat pleno ini, KPU, Bawaslu dan Disdukcapil mempertegas komitmen bersama dalam menjaga integritas data pemilih demi terwujudnya pemilu yang berkualitas dan berkeadilan di Kabupaten Donggala.
Rapat pleno dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan KPU Kabupaten Donggala dan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen resmi kepada Bawaslu serta pihak Disdukcapil sebagai bagian dari dokumentasi dan tindak lanjut bersama.