Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Donggala Ingatkan Peserta Pemilu Tidak melakukan Kampanye Sebelum Waktunya

Bawaslu Donggala Ingatkan Peserta Pemilu Tidak melakukan Kampanye Sebelum Waktunya

Donggala - Bawaslu Kabupaten Donggala, tepat hari jumat (3/11) berdasarkan jadwal tahapan. KPU Donggala menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Donggala pada Pemilu 2024.Dalam rapat pleno Ketua Bawaslu Donggala menyampaikan sebagai langkah pencegahan Bawaslu Donggala telah mengeluarkan surat imbauan kepada 16 Partai Politik peserta pemilu. Hal ini dilakukan sebagai langkah kongkrit guna meminimalisir dugaan pelanggaran yang rawan terjadi. "Surat imbauan tersebut menegaskan bahwa pentingnya pencegahan pelanggaran sebelum masa kampanya resmi dimulai". tuturnya.Abdul Salim menegaskan masa setelah penetapan DCT hingga masa kampanye, yakni tanggal 4-27 November 2023, seluruh peserta Pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, baik pertemuan dengan warga hingga menyebar alat peraga, seperti stiker, kartu nama, status media sosial, dan segala kegiatan yang terkait dengan kampanye Pemilu 2024."kepada para calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak berkampanye hingga massa kampanye dimulai pada 28 November mendatang". ungkapnya.Kecuali sosialiasi dan pendidikan politik di internal parpol. "sosialisasi boleh dan itu sifatnya internal tidak mendatangkan massa, tidak melakukan penyebaran bahan kampanye yang memuat citra diri dan ajakan memilih.Lebih lanjut Abdul Salim menyarankan agar alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri, agar dapat dimanfaatkan kembali pada masa kampanye secara resmi. Tuturnya.Bawaslu Donggala berharap kepada semua peserta pemilu agar menaati ketentuan perundang-undangan berkaitan dengan kepemiluan, guna mewujudakan pemilu yang berkualitas, jujur, dan adil.Kegiatan Rapat Pleno dirangkai dengan penandatangan SK keputusan KPU terkait penetapan DCT. bertempat di gedung pertemuan KPU Donggala dihadiri Partai Politik, kepolisian serta pihak terkait lainnya. Rabu (3/11/2023).