Bawaslu Donggala Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Taat Aturan Dalam Penyelenggaraan Pemilu
|
Donggala - Bawaslu Kabupaten Donggala, peserta Pemilu telah ditetapkan dalam Daftar Calon tetap (DCT), Bawaslu mengingatkan soal sanksi pidana serta denda jika melakukan kampanye di luar jadwal, Peringatan itu disampaikan Anggota Bawaslu sulteng Ivan Yudharta saat kegiatan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Pada Pemilu Serentak tahun 2024. "Jangan kampanye diluar jadwal ada konsekuensi pidana serta denda bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu," ucapnya.Dalam Pasal 492 UU Pemilu itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Ivan Yudharta meminta kepada rekan-rekan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu. APK berupa baliho dan spanduk yang terpasang di ruang publik untuk segera diturunkan secara mandiri, KPU sudah menetapkan waktu pemasangan alat peraga dimasa kampanye dari tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024, dengan rens waktu selama 75 hari, tuturnya."Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan secara berjenjang kepada Partai Politik peserta Pemilu untuk tidak memasang alat peraga yang mengandung unsur kampanye sebelum kampanye resmi dimulai" ungkapnya.Ia menambahkan terdapat sejumlah larangan dalam pemasangan APK dalam tahapan kampanye, diantaranya tidak serta merta dipasang di sembarang tempat yang dilarang, tidak boleh ada muatan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) yang bertentangan dengan dasar negara, ungkapnya."Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi," Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan. Bawaslu juga menghimbau agar tetap menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum, tutupnya.Kegiatan yang diinisiasi Bawaslu Donggala turut mengundang mantan Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin, juga Komisioner KPU Donggala Mahfud Kambai sebagai narasumber, yang dihadiri Partai politik Peserta Pemilu se-kabupaten Donggala, bertempat di hotel Best Western Plus Coco Palu. Kamis (9/11/2023).