Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Donggala Imbau Parpol Peserta Pemilu Menertibkan Alat peraga Secara Mandiri

Bawaslu Donggala Imbau Parpol Peserta Pemilu Menertibkan Alat peraga Secara Mandiri

Donggala - Bawaslu Kabupaten Donggala, dalam rangka persiapan perlengkapan pemungutan suara Pemilu. Ketua Bawaslu Donggala Abdul Salim didampingi staf teknis turut serta dalam Rapat Koordinasi Pencermatan Data Calon Anggota DPRD Donggala dalam rancangan surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.Dalam Rakor Ketua Bawaslu Donggala Abdul Salim menyampaikan bahwa sebelumnya Bawaslu telah mengeluarkan imbauan kepada Partai politik sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pemilu terkait larangan dalam berkampanye. Ungkap Abdul Salim.Abdul Salim mengingatkan kepada Partai Politik peserta Pemilu pasca penetapan dan pengumuman DCT tepatnya tanggal 4 November 2023. untuk tidak ada lagi alat peraga yang terpasang. Tuturnya.Diharapkan Parpol menertibkan alat peraga berupa spanduk/baliho secara mandiri, yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Ungkapnya.Pasca penetapan DCT Bawaslu Donggala akan berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, juga menginstruksikan kepada jajaran pengawas tingkat Kecamatan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah setempat terkait penertiban APK . tutupnya.Selain Bawaslu dan KPU Rapat Koordinasi dihadiri oleh pihak keamanan juga Partai Politik, bertempat di gedung pertemuan KPU Donggala. Selasa (31/10/2023).