Bawaslu Donggala Hadiri Sidang pendahuluan PHPU di Mahkamah Konstitusi Yang diajukan Partai PDIP
|
JAKARTA - Bawaslu Kabupaten Donggala, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
Perselisihan hasil pemilu atau PHPU adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.
Putusan MK terkait PHPU, merupakan vonis majelis hakim untuk menyelesaikan suatu perkara PHPU presiden dan wakil presiden, maupun anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), diperiksa dan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim, serta diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, termasuk ketetapan.
Dalam sidang kemarin, Selasa (14/5/2024). MK menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024. oleh Majelis Sidang Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi MK arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsi dan Anwar Usman.
Bawaslu Donggala turut serta dalam sidang pendahuluan PHPU di Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Yang diajukan oleh partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada jenis Pemilihan DPRD Kabupaten Donggala di Dapil Donggala 4 TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas di Donggala.
Pada pokoknya PDIP mendalilkan bahwa telah terjadi pengelembungan 1 suara kepada partai Nasdem yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu pada saat rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Dampelas.
Dalam hal persidangan, Bawaslu Donggala turut serta mendampingi pimpinan Bawaslu Provinsi Sulteng sebagai pemberi keterangan.
Dalam pemberian keterangan Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan Dampelas dimana pada saat itu terjadi pembukaan kotak suara dan penghitungan kembali surat suara atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Dampelas karena adanya ketidaksesuaian jumlah total surat suara sah dengan jumlah suara sah masing-masing parpol yang dihitung secara manual dan tertuang dalam form. c.hasil dan c.Hasil salinan TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas. Jakarta, Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/5/2024).
Humas Bawaslu