Bawaslu Donggala Gelar Kegiatan Rapat Koordinasi penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bersama Parpol Peserta Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Donggala - Penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu di ikat oleh role of ethic ada aturan dan asas Pemilu yang mengaturnya. "Penyelenggara terikat dengan peraturan perundang-undangan serta kode etik dalam menjalankan tugas, fungsi, serta kewenangannya". ungkap Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber di kegiatan Rapat Koordinasi penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.Ratna Dewi menyampaikan, Sebagai penyelenggara wabil khusus pengawas pemilu senantiasa memelihara kehormatan dan menjaga marwah kelembagaan, yang merupakan salah satu prinsip dasar moral dan etika, sehingga dapat menciptakan Pengawas Pemilu yang berintegritas dan profesional, ungkapnya. Dalam menjalankan moralitas dan etika tidak hanya KPU dan Bawaslu, akan tetapi sebagai partai politik penting dalam menjaga etika. tuturnya.Partai politik memegang tanggung jawab besar kepada publik dengan mengedepankan etika politik dalam menjalankan tugasnya. Penerapan etika politik akan turut memengaruhi tingkat kepercayaan atau trust dari masyarakat. Ketika trust terbangun, citra dan wibawa parlemen turut meningkat di masyarakat, tutupnya.Dalam Rakor juga Dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun menyampaikan bahwa Partai Politik peserta Pemilu yang telah ditetapkan untuk segera menurunkan secara mandiri seluruh bahan sosialisasi berupa spanduk/baliho yang mengandung unsur kampanye, ungkapnya.Pada tanggal 4 sampai 27 November 2023 Partai Politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye, kecuali melakukan pendidikan politik di internal parpol. TutupnyaDalam kesempatan, Anggota Bawaslu Donggala Rusli Guntur menjelaskan bahwa sengketa proses merupakan sengketa yang terjadi dalam proses pemilu. "Sengketa antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dan penyelenggara pemilu". ungkapnya.Sengketa peserta pemilu dan penyelenggara pemilu terjadi akibat dikeluarkannya keputusan atau berita acara KPU yang dianggap merugikan parpol sebagai peserta pemilu. Kata Rusli Guntur. Bawaslu sebagai lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melaksanakan proses penyelesaian sengketa, apabila kedua belah pihak tidak bersepakat maka Bawaslu akan melanjutkannya dalam sidang Adjudikasi Pemilu. tutupnya.Kegiatan Rapat Koordinasi dihadiri oleh pimpinan Partai Politik, Organisasi Kemahasiswaan dan Ormas yang ada di Kabupaten Donggala. Bertempat di Hotel Parama Su Kota Palu, Rabu (1/11/2023).