Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Donggala Awasi Secara Intens Syarat Dukungan Pasangan Calon Melalui Jalur Perseorangan

Bawaslu Donggala Awasi Secara Intens Syarat Dukungan Pasangan Calon Melalui Jalur Perseorangan
DONGGALA, Bawaslu Kabupaten Donggala - 12 mei 2024 merupakan hari terakhir tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Donggala.
Minyikapi hal itu Bawaslu Donggala lakukan pengawasan secara aktual terhadap bakal calon kepala daerah (Cakada) yang ingin maju melalui jalur perseorangan/independen.
Diketahui dalam pengawasan Terdapat 3 bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran di KPU Donggala yakni:1. Ir. Burhanuddin Lamadjido.MSF dan Mahfud AR Kambay2. Andi Aril, S.Sos., M.A.P dan Ahmad Hidayat3. Ir Agus Lamarauna dan Jamil M. Syah
Dalam hal ini, Bawaslu melakukan pengawasan tahapan pemilihan dengan mengedepankan aspek pencegahan, guna meminimalisir terjadinya dugaan pelanggaran baik bersifat administrasi, kode etik, pidana dan pelanggaran dalam bentuk lainnya, juga memastikan pihak KPU Donggala bekerja sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Donggala (12/5/2024).
Humas Bawaslu