BAWASLU DONGGALA AWASI PENGAJUAN PERUBAHAN PASCA PENCERMATAN DCS
|
Donggala - Bawaslu Kabupaten Donggala Tim Fasilitasi Pengawasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Donggala Minhar melakukan Pengawasan secara melekat terkait Pencermatan rancangan daftar bakal calon Semenetara (DCS).
Berdasarkan sub tahapan KPU Donggala memberikan waktu pencermatan dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023. dimasa itu Partai Politik dapat melakukan perbaikan dokumen atau mennganti calon yang TMS pada masa vermin perbaikan Dalam pencermatan DCS Yang menjadi fokus Pengawasan Bawaslu yakni ada beberapa item pengajuan yang dapat dilakukan oleh Partai Politik bakal calon anggota legislatif Kabupaten Donggala Yaitu :1. perbaikan Syarat administrasi merubah atau mengganti Dokumen 2. Dokumen Syarat calon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan BA akhir vermin 3. penggantian Bakal calon dan 4. perpindahan Dapil terhadap Bakal calon.Dalam kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pengawasan penyerahan tanda terima dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Donggala pada Pemilu serentak tahun 2024. Jumat (11/8/2023).