Apa Tugas dan Fungsi Mahkamah Konstitusi, Kedudukan, Kewenangan, dan Kewajibannya
|
Donggala, Bawaslu Kabupaten Donggala - Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah sebagai pengawal dan memastikan kepatuhan terhadap konstitusi suatu negara, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD NRI 1945).
Mahkamah konstitusi memiliki 9 orang anggota yang diantaranya, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan 3 anggota diajukan Presiden.
Fungsi Mahkamah Konstitusi untuk menjaga supremasi konstitusi, memastikan bahwa segala peraturan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga negara sesuai dengan konstitusi, dan melindungi hak-hak serta kebebasan konstitusional warga negara.
Mahkamah Konstitusi juga sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengadakan peradilan konstitusional di Indonesia dan melakukan uji materil dari undang-undang terhadap UUD 1945 yang kedudukannya sejajar dengan Mahkamah Agung (MA).
Kedudukan MK
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Kewenangan MK
Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
KewajibanMK
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negar, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Humas Bawaslu