Apa Itu PKD? Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD)
|
Donggala, Bawaslu Kabupaten Donggala - Hai Sahabat tau gak sih apa itu PKD, Tugas dan Kewajibannya?
• PKD adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.
• Panwaslu Kelurahan/Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.• Keanggotaan 1. Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc (sementara).2. Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa berjumlah 1 (satu) orang.
• Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai tugas sebagai berikut:1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:a. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap; b. pelaksanaan Kampanye; c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS; g. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan h. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan. 2. menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan;3. meneruskan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan kepada instansi yang berwenang; 4. menyampaikan Temuan dan Laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti; 5. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas Temuan dan Laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;6. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan 7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
• Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa:1. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;2. menyampaikan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;3. menyampaikan Temuan dan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;4. menyampaikan Laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan5. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Humas Bawaslu