Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulteng Maksimalkan Pengawasan PDPB, Fokus Pada Pencegahan Kehilangan Hak Pilih

Guna memaksimalkan pencegahan dan pengawasan PDPB, Anggota Bawaslu Sulteng, Dewi Tisnawati lakukan monitoring dihari kedua, didampingi Kabag. Pengawasan dan tim, kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025.

Donggala - Bawaslu Kabupaten Donggala, Guna memaksimalkan pencegahan dan pengawasan PDPB, Anggota Bawaslu Sulteng, Dewi Tisnawati lakukan monitoring dihari kedua, didampingi Kabag. Pengawasan dan tim, kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025.

Dalam arahan Dewi menyampaikan seluruh poin dalam surat edaran Bawaslu telah kita jalankan secara bertahap di lapangan.

“Poin-poin dalam surat edaran Bawaslu telah kita laksanakan, termasuk pemetaan wilayah rawan warga yang berpotensi kehilangan hak pilih, baik yang MS maupun TMS.” ujar Dewi

Dewi menekankan perlunya koordinasi aktif dengan berbagai pihak, agar proses pemutakhiran berjalan secara akurat.

“Kita perlu menjalin sinergi dengan Lembaga lain seperti Disdukcapil, Lapas, kelurahan/desa, sekolah, hingga TNI/Polri. Data dari mereka sangat kita butuhkan untuk memastikan tidak adanya warga kehilangan hak pilihnya untuk Pemilu kedepan,” ujarnya.

Data yang diperoleh dari koordinasi nantinya akan digunakan saat rapat pleno terbuka, sebagai bahan uji petik terhadap hasil pemutakhiran data dari KPU.

Tak hanya itu, Dewi juga mengingatkan pentingnya efisiensi dan strategi kerja tim, mengingat keterbatasan anggaran yang tengah dihadapi.

“Kita ketahui saat ini menghadapi efisiensi anggaran, maka kami harap teman-teman bisa membagi tim secara efektif agar tetap menjangkau wilayah-wilayah terdekat,” pesannya.

Menutup arahan, Dewi mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap disiplin menjalankan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA), sesuai dengan kebijakan nasional Bawaslu.

“Saya percaya kita tetap profesional meski bekerja dengan sistem fleksibel, yang utama tanggung jawab tetap dijalankan sesuai surat edaran yang berlaku,” tutupnya. Donggala 23 Juli 2025.