Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Donggala Awasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Triwulan III Tahun 2025

 Ketua, Anggota, Kasubag dan staf sekretariat Bawaslu Donggala hadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025 di ruang rapat aula KPU Kabupaten Donggala, Kamis (2/10/2025).

Donggala - Bawaslu Kabupaten Donggala, Sebagai wujud komitmen terhadap pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Ketua, Anggota, Kasubag dan staf sekretariat Bawaslu Donggala hadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025 di ruang rapat aula KPU Kabupaten Donggala, Kamis (2/10/2025).

Kehadiran Bawaslu, menjadi representasi peran strategis lembaga pengawas pemilu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akuntabel dan sesuai aturan.

Dalam pleno, Anggota KPU Donggala, Rahmat Hidayat, memaparkan hasil rekap PDPB yang berfokus pada pemilih pindah masuk dan keluar. Berdasarkan pencermatan, total pemilih pada Triwulan II tercatat 223.787 orang. Setelah melalui proses pembaruan, jumlah pemilih Triwulan III berkurang menjadi 223.048. Perubahan ini dipengaruhi beberapa faktor diantaranya karena adanya pemilih perpindahan domisili, pemilih meninggal, serta koreksi elemen data berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil dan hasil pencocokan dan penelitian data terbatas (Coktas).

Data rinci menunjukkan adanya penambahan 1.886 pemilih baru, 2.625 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), 2.621 pemilih pindah keluar, 4 pemilih meninggal, serta 2 perubahan data.

“Pemutakhiran ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk menjaga kualitas dan akurasi data pemilih agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis,” ujar Rahmat.

Dalam forum, Bawaslu Donggala turut mencermati jalannya rekapitulasi dan menyoroti akurasi data yang disampaikan KPU. Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim, mempertanyakan kesesuaian data dengan Disdukcapil.

“Kami ingin memastikan, apakah data yang dipaparkan KPU sudah sepenuhnya disandingkan dengan basis data Dukcapil,” kata Abdul Salim.

Menanggapi hal itu, pihak KPU menjelaskan bahwa data PDPB Triwulan III merupakan hasil sinkronisasi dengan Dukcapil, dengan pembaruan khusus pada data pemilih meninggal yang dibuktikan melalui akta kematian, pindah masuk dan pindah keluar, dan hasil coktas.

Pleno kemudian ditutup dengan pembacaan surat keputusan KPU Kabupaten Donggala, penandatanganan berita acara, serta penyerahan dokumen resmi kepada Bawaslu dan Disdukcapil.

Momentum ini sekaligus mempertegas komitmen ketiga lembaga dalam menjaga integritas data pemilih demi terwujudnya pemilu yang berkualitas dan berkeadilan di Kabupaten Donggala.

Humas Bawaslu

Tag
Berita